Sejarah Berdirinya Turah Budaya

Sejarah berdirinya perkumpulan ini dimulai dari pelaksanaan Kemah Budaya Kaum Muda (KBKM) tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (21-25 Juli 2019). Turah Budaya saat itu masih memakai nama Tur’ah yang awalnya diusulkan oleh Nurvia Yuliastuti (salah satu anggota tim Tur’ah) dan menjadi salah satu peserta dalam KBKM 2019. Pada hari Rabu Pahing, 26 Juni 2019 (22 Syawal 1440 Hijriyah) Tim Tur’ah beranggotakan 5 (lima) orang, terdiri dari Brilliantoro Yusuf Ervanda, Nensiwi, Nurvia Yuliastuti, Pandji Saputra, dan Rosita Nur Anarti. Tujuan tim Tur’ah mengikuti KBKM 2019 adalah turut berkontribusi melahirkan suatu purwarupa (prototype) dan aktivitas inisiatif sosial yang memperkuat upaya pemajuan kebudayaan di berbagai daerah berbasis interaksi kreatif antar kaum muda sebagai garda-depan (avant-grade) pemajuan kebudayaan dengan menggunakan pendekatan terpadu di bidang STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).

 
Pasca keikutsertaan tim Tur’ah dalam KBKM 2019 muncul gagasan untuk membuat sebuah perkumpulan yang bergerak di bidang sosial budaya. Brilliantoro Yusur Ervanda, Pandji Saputra, dan Rosita Nur Anarti menjadi inisiator pendirian perkumpulan bersama Nurvia Yuliastuti, Nensiwi dan beberapa anggota baru, yaitu Unggul Prasetyo dan Arkan Makruf. Ketujuh orang tersebut sepakat untuk mengubah nama tim Tur’ah menjadi Turah Budaya pada tanggal 18 Maret 2020. Pada tanggal yang sama juga dibuat sebuah logo resmi Turah Budaya oleh Pandji Saputra.
Turah Budaya memiliki arti kebanggaan terhadap melimpahnya keberagaman suku, agama, ras, adat-istiadat, serta budaya bangsa Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Falsafah dari nama tersebut kemudian dijabarkan ke dalam visi perkumpulan ini yaitu memajukan kebudayaan dan peradaban Indonesia yang berjiwa Pancasila, maju, dinamis, dan demokratis sebagai acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di era global.
Masa-masa sulit dialami Turah Budaya pasca terjadinya Pandemi Covid-19 dimana seluruh aktivitas kebudayaan dilakukan secara terbatas. Saat itu, Turah Budaya belum berbadan hukum namun telah merancang berbagai macam program bertema kebudayaan yang saat itu terpusat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya penulisan buku, diskusi kebudayaan, festival kebudayaan, dan lain sebagainya. Program-program tersebut pada akhirnya harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Secara langsung maupun tak langsung Pandemi Covid-19 telah berimbas kepada seluruh aktivitas Turah Budaya.
Semangat ketujuh anggota Turah Budaya untuk tetap berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan selama Pandemi Covid-19 pada akhirnya diwujudkan dalam beberapa kegiatan literasi, kunjungan ke beberapa situs bersejarah, dan pembuatan film dokumenter. Seluruh aktivitas tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia selama masa tanggap darurat Pandemi Covid-19. Pada akhirnya, berkat usaha dan doa dari semua pihak beberapa anggota Turah Budaya berhasil mendapatkan penghargaan baik dalam hal kejuaraan maupun pemajuan kebudayaan pada akhir tahun 2020. Ketujuh anggota Turah Budaya beserta beberapa tim lainnya telah membuktikan bahwa tidak ada kesulitan yang tidak dapat dikalahkan jika dalam hati terdapat tekad yang kuat serta soliditas tim.
Capaian sepanjang tahun 2020 tersebut akhirnya mendorong para anggota Turah Budaya untuk segera mengajukan pengesahan terhadap Turah Budaya sebagai suatu perkumpulan berbadan hukum. Pada tanggal 4 Desember 2020, Brilliantoro Yusuf Ervanda bersama Pandji Saputra dan Rosita Nur Anarti mengajukan permohonan akta pendirian komunitas di hadapan Notaris Mawar Seta Pambayun, SH., M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Setelah ketiga anggota tersebut melengkapi syarat dan kelengkapan administrasi, akhirnya Turah Budaya secara resmi telah menjadi suatu perkumpulan berbadan hukum bernama Komunitas Turah Budaya dengan nomor akta 22 tertanggal 7 Desember 2020. Pada tanggal 18 Desember 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012179.AH.01.07.Tahun 2020 Komunitas Turah Budaya disahkan menjadi suatu perkumpulan berbadan hukum. Susunan pengurus untuk pertama kali berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 22 Tanggal 7 Desember 2020 terdiri atas Brilliantoro Yusuf Ervanda (Ketua), Pandji Saputra, S.Pd (Sekretaris), Rosita Nur Anarti (Bendahara), dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri (Pengawas).