Wahyu Kristanto: Aktualisasi Pemanfaatan Peninggalan Cagar Budaya dalam rangka Pemajuan Kebudayaan Nasional

Kegiatan Lokakarya 1: Pemajuan Kebudayaan Melalui Peran Aktif Komunitas Sejarah dan Budaya Menyongsong Abad Kedua Indonesia yang dilaksanakan pada Minggu (26/06/2022) pagi mengundang beberapa pembicara, salah satunya adalah Wahyu Kristanto, S.S. Beliau merupakan Pamong Budaya Ahli Muda – BPCB Jawa Tengah. Mengusung tema diskusi “Aktualisasi Pemanfaatan Cagar Budaya Harus Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat”. Dimoderatori oleh Rosita Nur Anarti (Pengkaji Pelestarian Cagar Budaya-BPCB DIY), pelaksanaan diskusi sungguh menarik. Penjelasan mengenai cagar budaya beserta kriterianya, situs-situs cagar budaya, nilai penting cagar budaya dan ragam aktualisasi pemanfaatan cagar budaya.
Cagar budaya mempunyai ragam aktualisasi pemanfaatan diantaranya untuk kepentingan agama, kepentingan pendidikan, kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan kebudayaan, kepentingan sosial, kepentingan pariwisata. Pemanfaatan untuk kepentingan agama mencakup kegiatan penyelenggaraan perayaan hari besar dan upacara/ritual keagamaan. Pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti kemah budaya dan lokakarya. Pemanfaatan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan pelaksanaan riset terhadap cagar budaya. Pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan dengan melaksanakan pagelaran, festival dan pameran mengenai budaya. Pemanfaatan untuk kepentingan sosial dapat dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kemudian pemanfaatan untuk kepentingan pariwisata yaitu dengan melakukan kegiatan kunjungan wisata yang berkorelasi dengan cagar budaya. (RR)